Senin, 17 Juni 2013

PKS Kembali Digugat oleh Yusuf Supendi Terkait Daftar Calon Sementara

http://www.eramuslim.com/berita/nasional/pks-kembali-digugat-oleh-yusuf-supendi-terkait-daftar-calon-sementara.htm#.Ub8BBNiLKjc

Partai Keadilan Sejahtera kembali digoyang, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta menggugurkan atau menolak sebanyak 494 daftar calon sementara atau DCS anggota DPR RI karena tidak sah.

Demikian disampaikan bekas pendiri PKS (dulu bernama Partai Keadilan) Yusuf Supendi bersama Nur Setia Alam – pengacaranya ,  usai menyerahkan bukti-bukti ketidakabsahan kepengurusan DPP PKS ke Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2013).


Yusuf beralasan, dalam berita negara dengan Akta Notaris Nomor 2 pada 11 Juni 2002 yang dibuat notaris Trie Sulistiowarni menunjukkan, pimpinan pusat partai menggunakan struktur Ketua Umum bukan Presiden PKS.

Sementara penjelasan Dirjen AHU Kemenkumham Nomor: AHU.4.AH.11.01-07 tanggal 7 Mei 2013 tentang pendirian partai politik sebagai badan hukum telah diumumkan dalam berita negara dengan Akta Notaris Nomor 2 tanggal 11 Juni 2002.

“Karenanya, sebutan Presiden PKS, tak berstatus badan hukum seperti diatur dalam UU Partai Politik, dan harus menyesuaikan diri dengan akta notaris pendidikan PKS yakni ketua umum dan bukan presiden PKS,” ujar Yusuf.

Jika tetap menggunakan sebutan Presiden PKS, maka harus mengubah akta pendirian PKS, dan mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan HAM, dan dokumen diumumkan dalam berita negara.

Ketidak-absahan juga terlihat dalam pengangkatan Anis Matta sebagai Presiden PKS dan Taufik Ridlo sebagai Sekjen. Mengingat, dalam AD/ART PKS Bab IV Majelis Syuro menjelaskan, musyawarah majelis syuro untuk mengangkat Presiden PKS disampaikan tujuh hari sebelum penyelenggaraan, disertai undangan, dan jadwal rencana kerja.

Sementara Musyawarah Majelis Syuro PKS pada Kamis (31/1/2013) cacat hukum dan semua keputusannya batal demi hukum, karena undangan untuk penyelenggaraan kurang tujuh hari, bahkan tenggat waktu pengunduran Luthfi Hasan Ishaaq sebagai presiden dan sekjen kurang dari 24 jam.

“Maka KPU harus menolak sebanyak 494 DCS DPR RI karena ketetapan dan Keputusan Kemenkum HAM tentang susunan kepengurusan baru PKS tidak sah sebab diputuskan oleh Musyawarah Majelis Syuro PKS tidak sah,” kata Yusuf.

Yusuf meminta KPU harus berani menyarakan DCS DPR dari PKS tidak sah karena melanggar UU RI No 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana dimaksud pada Pasal 57 ayat (1).

Yusuf yang melaporkan ini ke KPU berdalih atas nama masyarakat bukan sebagai caleg Hanura. Ia juga menilai Anis dan Taufiq yang mengatasnamakan Presiden dan Sekjen PKS tidak berhak menandatangani DCS karena diangkat Musyawarah Majelis Syuro PKS yang tidak sah karena melanggar AD/ART PKS. (Tribbun/KH)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar