Minggu, 17 November 2013

Petisi UN

http://www.change.org/id/petisi/m-nuh-hapuskan-un-sebagai-syarat-kelulusan#share

Sudah 10 tahun lebih Ujian Nasional berjalan. Pemerintah menyatakan bahwa Ujian Nasional sebagai syarat kelulusan diperlukan untuk memetakan, menjamin dan meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia. Kenyataannya berbagai tes pemetaan global seperti PISA, TIMSS, PIRLS dan Learning Curve menunjukkan Indonesia tetap tak bergerak dari posisi terbawah sejak tahun 2000. Anak-anak kita menjadi sangat kuat dalam kemampuan hapalan, namun jeblok di kemampuan pemahaman, aplikasi, analisa, evaluasi dan sintesa.


Ujian Nasional dari tahun ke tahun juga semakin mendatangkan banyak permasalahan pendidikan mulai dari budaya kecurangan para pelaku pendidikan, kastanisasi mata pelajaran, mistisisme pendidikan, serta reduksi sekolah menjadi sekadar bimbingan tes. Ini adalah permasalahan kebijakan dan sistem, bukan sekadar teknis pelaksanaan. Ujian Nasional menciptakan insentif bagi budaya instan dan dangkal, serta menciptakan disinsentif untuk budaya bernalar dan hasrat belajar. Dengan Ujian Nasional sebagai syarat kelulusan, anak-anak kita semakin keras studying namun tak mendapatkan learning.

Sudah saatnya kita menggugat bersama-sama tentang posisi Ujian Nasional sebagai syarat kelulusan yang tak membawa manfaat apapun pada pembelajaran. Dengan rencana perubahan kurikulum, pemerintah harusnya mendapat momentum untuk melakukan perubahan secara mendasar. Sudah saatnya kita menuntut, M. Nuh, hapuskan UN sebagai syarat kelulusan! Jadikan UN sebagai pemetaan kualitas pendidikan yang mencandra spektrum kemampuan anak yang lebih luas, kembalikan kewenangan menuntukan kelulusan kepada guru dan sekolah sesuai amanat UU Sisdiknas 20/2003, serta berfokuslah pada peningkatan standar layanan pendidikan! Karena itulah tugas pemerintah yang sesungguhnya.

Petisi ini dimulai dan didorong oleh:
Prof. H.A.R. Tilaar, Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro, Prof. Adnan Buyung Nasution, Prof. Winarno Surakhmad, Prof. Iwan Pranoto, Prof. Daniel M. Rosyid, Prof. Soegiono, Prof. Mayling Oey-Gardiner, Prof. Zainuddin Maliki, Prof. Muhammad Ansjar, Prof. Sarlito Wirawan Sarwono, Prof. Bambang Sutjiatmo, Prof. Ahmad Erani Yustika, Prof. Mudjisutrisno, Prof. B.S. Mardiatmadja, Prof. J. Sudarminto, Prof. Muhammad Bisri, Prof. Bambang Pranowo, Prof. Evrizal A.M. Zuhud, Prof. Gempur Santoso, Prof. Sentot M. Soeatmadji, Prof. Soedigdo Adi, Prof. Saut Sahat Pohan, Prof. Sam Abede Pareno, Prof. B.S. Kusbiantoro, Prof. Luthfiyah Nurlaela, Prof. Tommy F. Awuy, Prof. Hendra Gunawan, Prof. Saparinah Sadli, Prof. Sulistyowati Irianto, Prof. Mely Tan Giok Lan, Prof. Frieda Mangunsong, Prof. Imam Mustofa

KH Zawawi Imron, Anies Baswedan, Todung Mulya Lubis, Goenawan Mohammad, Imam B. Prasodjo, Teten Masduki, Daniel Rembeth, Alissa Wahid, Yasraf A. Piliang, Utomo Dananjaya, Darmaningtyas, Najelaa Shihab, Peter J. Manoppo, Romo Baskoro, Rohmani, Satria Dharma, Moh. Abduhzen, Retno Listyarti, Johannes Sumardianta, Dharmayati Utoyo Lubis, Rocky Gerung, Ahmad Rizali, Sulistyanto Soejoso, Ahmad Baedowi, Munif Chatib, Henny Supolo, Biyanto, Suparman, Eko Purwono, Achmad Muchlis, Elin Driana, Itje Chodidjah, Aulia Wijiasih, Semino Hadisaputra, Moko Darjatmoko, Dhitta P. Sarasvati, Habe Arifin, Edi Gurning, Jasmin Sophianti, Saiful Mahdi, Ahmad Baharuddin, Syamsir Latif, A. Muzi Marpaung, Acep Iwan Saidi, Ifa H. Misbach, Setiawan A. Wibowo, Gigay Citta Acicgenc, Rene Suhardono, Bukik Setiawan, Ainun Chomsun, Anto Motulz, Helga Worotitjan, Didi Nugrahadi, Nirwan Dewanto, Riza Arshad, Kreshna Aditya


Untuk:
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Badan Standar Nasional Pendidikan
Stafsus Mendikbud Bidang Komunikasi Media
Dengan berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa,

Kami warga masyarakat yang peduli pada arah dan mutu pendidikan nasional, menyatakan keprihatinan kami yang mendalam atas tetap dilaksanakannya kebijakan Ujian Nasional oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Petisi untuk Perbaikan Mutu Pendidikan Nasional ini ditujukan sebagai penyikapan terhadap semakin buruknya dampak Ujian Nasional bagi upaya pencerdasan kehidupan bangsa. Belenggu Ujian Nasional telah secara signifikan mereduksi pendidikan nasional menjadi sekadar pabrik pencetak generasi pekerja yang nirnalar dan beriman pragmatis.

Petisi ini kami tekankan pada butir-butir berikut:

1. Penempatan Ujian Nasional sebagai ujian kelulusan berisiko tinggi bagi siswa, guru, sekolah dan Dinas Pendidikan daerah telah menyepelekan proses pendidikan dasar dan menengah menjadi hanya berfokus pada kelulusan Ujian Nasional semata. Berbagai permasalahan dan perilaku negatif yang timbul sebagai konsekuensi logis penempatan Ujian Nasional ini antara lain: penyempitan kurikulum, pengkastaan mata pelajaran, pengajaran berbasis soal ujian, pembelajaran yang bersifat hapalan, dan perilaku jalan-pintas.

2. Fokus berlebihan pada Ujian Nasional yang ditempatkan sebagai ujian kelulusan berisiko tinggi telah melunturkan hasrat dan suasana kesenangan dalam proses belajar mengajar, serta menggantinya dengan suasana keterpaksaan dan ketakutan. Berbagai permasalahan yang nyata timbul di lapangan akibat hal ini antara lain: usaha kecurangan masif dan sistematis dari satuan pendidikan, perilaku kecurangan kolektif, kecanduan pada bimbingan tes dan latihan soal, serta berbagai tindakan ritual keagamaan maupun klenik yang tidak proporsional dan mengasingkan rasionalitas.

3. Pemberlakuan satu ujian kelulusan standar di seluruh Indonesia yang bersifat menghukum pelaku pendidikan adalah bentuk ketidakadilan dan penyederhanaan permasalahaan secara berlebihan di saat sebaran mutu layanan pendidikan masih penuh ketimpangan. Penilaian dan pengawasan justru harus diterapkan terhadap pemerintah sebagai penyedia layanan pendidikan.

4. Mutu soal Ujian Nasional bersifat kognitif rendah dan mendorong proses belajar yang bersifat hapalan dan keterampilan hitungan rutin, telah menyuburkan perilaku nirnalar dan sikap pragmatis, tidak mengajarkan kecakapan yang benar-benar dibutuhkan siswa agar menjadi manusia abad ke-21 yang sukses dan berkontribusi pada masyarakat luas. Kualitas soal Ujian Nasional yang buruk itu menyebabkan Indonesia semakin tertinggal dari negara lain dalam berbagai evaluasi kualitas pendidikan internasional.

5. Kengototan Kemdikbud meneruskan Ujian Nasional dan mengabaikan putusan kasasi Mahkamah Agung tahun 2009 yang memperkuat putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Ujian Nasional, dengan alasan "tidak ada kata 'menghentikan' dalam amar putusan dan hanya ada perintah meningkatkankan kualitas layanan pendidikan yang memang telah menjadi tugas rutin Kemdibkud", adalah merupakan suatu upaya manipulasi dan korupsi semantik yang sangat tidak layak dilakukan oleh penguasa dan pengelola pendidikan nasional. Pembangkangan hukum seperti ini merupakan preseden buruk bagi para pelaku pendidikan terutama pendidikan buruk bagi siswa.

6. Ujian Nasional telah menghabiskan waktu, tenaga dan biaya yang sangat besar dari seluruh pelaku pendidikan nasional sehingga menyebabkan hilangnya kesempatan untuk melakukan berbagai hal yang lebih utama bagi kemajuan pendidikan nasional kita, seperti: perhatian yang lebih besar pada peningkatan mutu guru sebagai elemen yang paling mempengaruhi mutu pendidikan, mendorong pemerataan distribusi layanan pendidikan, mendorong inovasi dan pemutakhiran proses persekolahan yang masih terjebak pada paradigma revolusi industri, serta mendorong berbagai model pendidikan alternatif sebagai pilihan bagi kebutuhan masyarakat yang beragam.

Dengan mempertimbangkan butir-butir keprihatinan tersebut, maka kami menuntut agar pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara serius dan bersungguh-sungguh:

1. Melakukan reposisi terhadap Ujian Nasional kembali ke fungsi seharusnya, yaitu sebagai salah satu uji diagnostik untuk pemetaan kualitas layanan pendidikan dengan menaati kaidah-kaidah uji diagnostik yang tepat [dilakukan dengan pengambilan sampel, periodik 3-5 tahunan, mendalam, mencandra spektrum kecakapan yang benar-benar penting untuk kehidupan di abad 21], serta tidak dikaitkan dengan kelulusan peserta didik maupun penghakiman terhadap guru dan satuan pendidikan.

2. Mengembalikan proses kelulusan peserta didik kepada satuan pendidikan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan roh Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, sembari meningkatkan kemampuan satuan pendidikan dalam melakukan evaluasi pembelajaran yang bersifat menyeluruh dan berorientasi pada proses tumbuh kembang berkelanjutan dari peserta didik.

3. Memperhatikan penempatan berbagai evaluasi pendidikan secara strategis dan berhati-hati sebagai bagian integral yang akan memperkaya dan mengarahkan proses pembelajaran, terutama dalam menyambut perubahan kurikulum yang akan dijalankan pada tahun 2013, agar tidak mengulangi kesalahan penerapan kurikulum yang dinafikan oleh Ujian Nasional.

4. Berfokus pada upaya penjaminan layanan pendidikan bermutu bagi setiap insan di setiap penjuru nusantara yang dilandasi oleh kajian seksama dan perencanaan strategis dalam satu dekade ke depan, agar setiap insan mampu mengembangkan kecakapan dan sikap yang relevan dengan kehidupan di abad 21 dengan tetap berlandaskan dan tidak mengabaikan nilai-nilai kebudayaan nasional Indonesia.

Petisi ini dimulai dan didorong oleh:
Prof. H.A.R. Tilaar, Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro, Prof. Adnan Buyung Nasution, Prof. Winarno Surakhmad, Prof. Iwan Pranoto, Prof. Daniel M. Rosyid, Prof. Soegiono, Prof. Mayling Oey-Gardiner, Prof. Zainuddin Maliki, Prof. Muhammad Ansjar, Prof. Sarlito Wirawan Sarwono, Prof. Bambang Sutjiatmo, Prof. Ahmad Erani Yustika, Prof. Mudjisutrisno, Prof. B.S. Mardiatmadja, Prof. J. Sudarminto, Prof. Muhammad Bisri, Prof. Bambang Pranowo, Prof. Evrizal A.M. Zuhud, Prof. Gempur Santoso, Prof. Sentot M. Soeatmadji, Prof. Soedigdo Adi, Prof. Saut Sahat Pohan, Prof. Sam Abede Pareno, Prof. B.S. Kusbiantoro, Prof. Luthfiyah Nurlaela, Prof. Tommy F. Awuy, Prof. Hendra Gunawan, Prof. Saparinah Sadli, Prof. Sulistyowati Irianto, Prof. Mely Tan Giok Lan, Prof. Frieda Mangunsong, Prof. Imam Mustofa

KH Zawawi Imron, Anies Baswedan, Todung Mulya Lubis, Goenawan Mohammad, Imam B. Prasodjo, Teten Masduki, Daniel Rembeth, Alissa Wahid, Yasraf A. Piliang, Utomo Dananjaya, Darmaningtyas, Najelaa Shihab, Peter J. Manoppo, Romo Baskoro, Rohmani, Satria Dharma, Moh. Abduhzen, Retno Listyarti, Johannes Sumardianta, Dharmayati Utoyo Lubis, Rocky Gerung, Ahmad Rizali, Sulistyanto Soejoso, Ahmad Baedowi, Munif Chatib, Henny Supolo, Biyanto, Suparman, Eko Purwono, Achmad Muchlis, Elin Driana, Itje Chodidjah, Aulia Wijiasih, Semino Hadisaputra, Moko Darjatmoko, Dhitta P. Sarasvati, Habe Arifin, Edi Gurning, Jasmin Sophianti, Saiful Mahdi, Ahmad Baharuddin, Syamsir Latif, A. Muzi Marpaung, Acep Iwan Saidi, Ifa H. Misbach, Setiawan A. Wibowo, Gigay Citta Acicgenc, Rene Suhardono, Bukik Setiawan, Ainun Chomsun, Anto Motulz, Helga Worotitjan, Didi Nugrahadi, Nirwan Dewanto, Riza Arshad, Kreshna Aditya
Salam,
[Nama Anda]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar