Minggu, 17 November 2013

Kerusakan Multidimensional Kebijakan UN

Oleh: Doni Koesoema A.
http://www.bincangedukasi.com/kerusakan-multidimensional-kebijakan-un.html

Kebijakan Ujian Nasional (UN) yang telah dimulai satu dasawarsa lalu ternyata telah terbukti tidak dapat meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Dampak-dampak merusak selama 10 tahun penyelenggaraan kebijakan Ujian Nasional telah menjadi bukti bahwa UN tidak efektif, melenceng dari tujuan semula, dan tidak membawa manfaat bagi kemajuan bangsa ini. Karena itu, Ujian Nasional harus dihentikan.
Artikel ini mengulas 13 dampak kerusakan multidimensional akibat kebijakan UN yang menghancurkan sendi-sendi pendidikan nasional, bukan hanya sampai level kebijakan di unit sekolah, melainkan juga sampai pada kehancuran moral, psikologis, pedagogis, finansial, para pemangku kepentingan pendidikan, terutama siswa, guru, orang tua, dan masyarakat pada umumnya. 13 dimensi kerusakan akibat kebijakan UN adalah sebagai berikut.


1. Dimensi Pendidikan Berkeadilan.
Ujian Nasional telah mengabaikan hak warga negara untuk menerima pendidikan yang berkeadilan, bahkan melanggengkan praktik ketidakadilan ini secara terstruktur dan sistematis. Dengan demikian, kebijakan UN juga inkonstitusional karena melanggar sila kelima Pancasila.  Laporan terbaru dari pemerintah menyebutkan bahwa dari segi sarana dan prasarana masih ada 80% sekolah berada di bawah standard pendidikan nasional. Masih ada perbedaan kualitas guru antara di kota besar, dan di pedalaman. Ini mengakibatkan perbedaan kualitas pengalaman belajar. Siswa yang memiliki pengalaman belajar, sarana, prasarana, budaya dan kualitas guru yang berbeda namun mereka dipaksa melakukan sebuah ujian dengan standard yang sama melalui UN, merupakan sebuah perlakuan tidak adil. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak, dan negara harus menyediakannya. Hak-hak asasi warga negara untuk memperoleh keadilan dalam pendidikan inilah inilah yang dirampas dan dirusak melalui Ujian Nasional.
2. Dimensi Penghayatan Moral (systemic demoralization)
Kebijakan UN yang bersifat high-stakes (memiliki konsekuensi fundamental bagi hidup siswa, menilai kelulusan) di tengah ketidakadilan dan desifit standard nasional pendidikan, telah memaksa guru, kepala sekolah, dan pejabat pendidikan melanggar norma-norma moral. Prinsip moral yang mengutamakan penghargaan terhadap individu sebagai pribadi yang unik, berharga, tidak boleh diobjektivasi, dimanipulasi, diperalat, dan tidak boleh dirusak, telah dilanggar melalui kebijakan UN. Siswa, guru, dan sekolah menjadi objek bagi kebijakan politik pendidikan. Penghargaan terhadap kemartabatan manusia hilang. Dalam situasi panik ketidakadilan, kebijakan UN telah memaksa para pendidik untuk melanggar norma-norma moral (pencurian soal-soal UN, membocorkan soal, pencontekan terstruktur dan sistematis). UN telah membuat sekolah sebagai komunitas yang menumbuhkan kehidupan bermoral tidak terjadi, malah sebaliknya, tekanan yang berat melahirkan demoralisasi sistemik dalam dunia pendidikan. Sekolah tidak menjadi tempat pembentukan karakter yang menumbuhkan dan memperkuat kualitas individu.
3. Dimensi penghargaan terhadap individu.
UN sebagai ujian standar yang dilakukan sebagai sebuah pemaksaan (mandatory), melanggar kebebasan individu siswa. UN tidak menyisakan ruang bagi pilihan-pilihan bebas dalam rangka memperoleh hak-hak mereka atas pendidikan yang layak dan pantas bagi kemanusiaan. Dalam sebuah ujian yang memiliki dampak penting dan fundamental bagi kehidupan siswa di masa depan, pemaksaan ujian merupakan pelanggaran atas hak-hak individu. Individu perlu dimintakan persetujuannya sebelum sebuah intervensi pendidikan berisiko tinggi diterapkan padanya. Dirampasnya kebebasan individu melalui pemaksaan UN berdampak pada tidak dihargainya harkat dan martabat individu yang bebas, dan berhak memperoleh perlakuan yang pantas dan manusiawi terhadap kebijakan apapun yang memengaruhi kehidupannya secara mendasar.
4. Dimensi Pembelajaran (learning).
Ujian Nasional yang menentukan kelulusan siswa mengeringkan dimensi pembelajaran yang semestinya otentik, menggairahkan, menumbuhkan, melahirkan kreativitas dan inovasi. Dengan adanya kebijakan UN, pembelajaran hanya bersifat mekanis, model soal pilihan ganda UN mereduksi pembelajaran sekedar pada kemampuan berpikir tingkat rendah (hafalan). Semangat belajar juga menurun karena pengalaman dari tahun demi tahun terbukti bahwa kelulusan setiap sekolah hampir mendekati 98%, sehingga siswa enggan belajar, toh pasti luus. Ini terjadi karena budaya katrol nilai (di tingkat pusat dan lokal sekolah). Sistem penilaian UN yang 40 % ditentukan sekolah membuat sekolah memanfaatkan ruang 40% sebagai satu-satunya cara untuk mendongkrak nilai siswa. Dalam nilai ujian akhir sekolah, siswa sudah tahu nilainya pasti baik. Ini membuat suasana belajar otentik yang mestinya hadir di sekolah tidak terjadi. Motivasi belajar menjadi rusak.
5. Dimensi Pengajaran (teaching).
Kebijakan UN juga telah memengaruhi bagaimana cara guru mengajar. Terjadi pengeringan proses pengajaran. Guru hanya mengajar siswa agar berhasil mengerjakan tes melalui drill dan pembiasaan dengan soal-soal UN. Materi yang dipelajari pun hanya materi yang akan keluar di UN, sementara materi lain yang tidak ada dalam kisi-kisi, meskipun penting, dilewati. Siswa hanya diajar bagaimana strategi menyelesaikan soal secara cepat, tanpa perlu mengetahui prosesnya. Kegiatan pengajaran yang mestinya inspiratif dan ekploratif digantikan dengan kegiatan menghafal melalui try out dan drill latihan soal berulang-ulang. Pengajaran tereduksi menjadi pengajaran yang berkualitas rendah, kering, dan memandulkan kreativitas. Guru menjadi seperti robot. Ia tidak bisa berkreasi, karena tuntutan publik untuk meluluskan semua siswa dalam UN. Dimensi pengajaran menjadi kering kerontang yang berdampak pada hilangnya gairah, semangat dan motivasi guru sebagai agen pembelajar.
6. Dimensi Pengembangan Kultur Sekolah (school culture).
Kultur pendidikan yang menumbuhkan, menghargai kerjasama, merawat satu sama lain dalam rangka pelayanan pendidikan menjadi hilang. Kebijakan katrol nilai atau menggelembungkan nilai sekolah menjadi kebiasaan untuk mengantisipasi nilai UN siswa sehingga siswa tetap bisa lulus. Ini belum ditambah dengan strategi pencontekan terstruktur oleh tim sukses UN sekolah. Guru yang telah mendampingi siswa dengan penuh jerih payah seringkali terpaksa mengingkari nuraninya karena dipaksa kepala sekolah untuk mengubah nilai-nilai siswa tertentu. Terjadi ketidakadilan, pemaksaan, dan penekanan terhadap guru dari otoritas sekolah demi UN. Kebijakan UN juga memaksa sekolah memberikan prioritas pembelajaran pada pelajaran tertentu. Akibatnya, siswa meremehkan pelajaran yang non-UN. Guru yang mata pelajarannya tidak di-UN kan seringkali merasa diabaikan siswa karena dianggap tidak penting. Guru-guru Non-UN mengalami demotivasi, semantara kebijakan UN memecah belah kolegialitas guru. Kultur sekolah sebagai komunitas moral yang menumbuhkan menjadi rusak melalui kebijakan politik pendidikan belah bambu ala UN. UN telah membuat kultur moral sekolah rusak.
7. Dimensi Hegemoni Kekuasaan (state apparatus empowerment).
Ujian Nasional telah membuka kesempatan bagi penyalahgunaan kewenangan penguasa dan pejabat pemerintahan. Ada banyak bukti yang menunjukkan bahwa kebijakan UN memaksa para kepala dinas untuk memaksa kepala sekolah melakukan tindakan-tindakan curang agar hasil UN di daerahnya naik. Kepala Dinas yang mestinya berkomitmen pada pengembangan dan pengawasan pendidikan di lingkungannya menjadi rusak moralnya. Kalangan akademisi yang masuk dalam pusara lingkungan kekuasaan menjadi mandul nuraninya, turun derajatnya sekedar menjadi corong pembenaran perilaku penguasa yang tidak bermoral, hilang integritas moralnya sebagai akademisi ketika membiarkan dan melegitimasi sebuah kebijakan yang secara moral maupun profesional tidak dapat dibenarkan. Usaha pemerintah untuk memberdayakan aparatur negara sebagai insan yang melayani rakyat menjadi sia-sia, malahan rusak.
8. Dimensi Pemberdayaan Masyarakat
Ujian Nasional telah mengadu dua kekuatan masyarakat, guru-guru, guru-masyarakat, masyarakat-masyarakat dalam rangka pengembangan pendidikan nasional. Terjadi kecemburuan sosial antara guru yang mengajar matapelajaran yang di-UN-kan dengan yang tidak. Guru dibenturkan dengan peran serta masyarakat melalui kehadiran lembaga bimbingan belajar yang menerobos masuk ke sekolah menggantikan peran guru. Jika kehadiran lembaga bimbingan belajar di sekolah bersifat lelahanan, alias gratis, tentu tidak masalah. Namun, untuk layanan pendidikan yang sudah menjadi hak siswa ini, siswa dan orangtua masih dikenakan biaya. Sekolah menjadi ladang perebutan bisnis untuk mengisi kantong orang-orang tertentu yang memiliki kewenangan pengelolaan pendidikan. Orangtua harus mengeluarkan biaya tinggi demi persiapan UN. Selain itu, UN telah memecahbelah kesatuan orangtua. Kasus Ibu Siami yang disingkirkan oleh sekolah dan didukung oleh orangtua siswa lain yang dirugikan karena laporan kecurangan yang diadukan Alif, anaknya, menunjukkan bahwa UN telah melumpuhkan soliditas antar warga, bahkan mendemoralisasi orangtua secara sistematis. Masyarakat menjadi sakit moral! Mereka tidak lagi dapat membedakan mana yang baik mana yang buruk. UN telah memecahbelah kekuatan masyarakat dalam mencerdaskan bangsa.
9. Dimensi Finansial Masyarakat.
Hajatan Ujian Nasional telah memaksa orang tua mengeluarkan biaya tambahan untuk persiapan UN, mulai dari uang untuk membeli materi pelajaran persiapan UN, try out, membayar lembaga bimbingan belajar, kalau perlu membayar untuk membeli bocoran soal. Secara anggaran, masyarakat dirugikan dengan besarnya biaya UN, yang dihambur-hamburkan demi sebuah kebijakan pendidikan yang tidak terbukti meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
10. Kriminalisasi pendidik
Ujian Nasional telah mengkriminalisasi pendidik, dan menganggap mereka sebagai teroris ketika densus 88, polisi, juga diterjunkan untuk mengawasi keseluruhan proses UN sampai tingkat unit sekolah. Sekolah menjadi lingkungan yang tidak ramah bagi para pendidik dan siswa. Pendidik selalu dicurigai dan diawasi kegiatannya menjelang UN. Ada guru dan kepala sekolah yang ditangkap karena mencuri bocoran soal, membocorkan soal, dll. Kriminalisasi pendidik merupakan salah satu dampak nyata adanya kebijakan UN.
11. Dimensi Pencitraan Pendidikan
Selama 10 tahun, kualitas pendidikan di Indonesia selalu jeblok dalam rangka evaluasi pendidikan di level internasional. Ini akan semakin mencoreng muka bangsa Indonesia, karena kualitas pendidikan yang buruk ini terekspose secara global dari tahun ke tahun, dan tidak ada usaha dari pemerintah untuk memperbaiki buruknya kualitas pendidikan kita di level internasional dan global. Ujian Nasional telah merusak citra pendidikan di Indonesia dalam setiap ujian di tingkat internasional.
12. Dimensi Evaluasi dan Pengukuran
Validitas kualitas soal-soal dalam UN tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ini terjadi karena tidak ada akuntabilitas atas kualitas soal-soal yang akan diujikan dalam UN. Pelaksanaan yang amburadul, kebocoran terjadi di mana-mana, membuat hasil UN tidak dapat dipakai untuk menilai apa yang sesungguhnya akan dinilai. Model konstruk item soal berupa pilihan ganda menurunkan kualitas proses pembelajaran yang dinilai, karena hanya dapat memotret kemampuan berpikir tingkat rendah. Pelaksana UN (BNSP) merupakan lembaga yang tidak independen, sehingga melahirkan konflik kepentingan dan menghancurkan kredibilitas UN sendiri. Dia yang buat sendiri, menilai sendiri, dan melaporkan pada dirinya sendiri. Hasil UN secara nasional adalah sebuah kesepakatan politik! (Ingat, tahun 2004 terjadi katrol nasional). Karena itu, hasil-hasil laporan UN yang bersifat nasional, dari Sabang sampai Merauke yang melaporkan tingkat kelulusan di atas 98% merupakan laporan pendidikan yang palsu, tidak kredibel, karena fakta di lapangan menunjukkan kenyataan lain.
13. Dimensi hukum.
Ujian Nasional telah melahirkan pelanggaran hukum secara transparan dan terang-terangan kepada masyarakat Indonesia. Supremasi hukum di negeri ini diinjak-injak. Keputusan Mahkamah Agung tentang Ujian Nasional, menunjukkan bahwa pemerintah ini telah merusak tatanan hukum yang berlaku di Indonesia, dan mengajarkan pada seluruh rakyat, bahwa di negara ini, melanggar hukum adalah sah-sah saja. Bangsa ini akan hancur bila para pejabatnya menginjak-injak supremasi hukum dan tidak menghargai keadilan di negeri ini.
Tigabelas dampak kerusakan multidimensi yang terjadi akibat pelaksanaan kebijakan Ujian Nasional mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk melawan kebijakan Ujian Nasional, menghentikannya sesegera mungkin sebelum bangsa ini semakin terpuruk dalam kehancuran pendidikan yang takterpemanai. Kesimpulan saya: HENTIKAN UJIAN NASIONAL SEKARANG JUGA! ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar