Jumat, 31 Mei 2013

Berat Mitsqal dan Ukuran Berat Uang Lainnya


Berat Mitsqal dan Ukuran Berat Uang Lainnya

Pada masa kenabian Rasulullah Muhammad SAW telah dikenal beberapa standar pengukuran berat uang yang juga digunakan para sahabat RA di antaranya: Mitsqal, Auqiyah/Uqiyah, Nasy, Nuwah, dll.

Ada juga dikenal istilah Danaq/Dinaq/Daniq ( دانيق ), yang berkaitan dengan ukuran uang Dirham (دِرَهِم) dan Dinar (دِينَارٍ) sebagai standar uang perak (الْفِضَّةِ) dan emas  (الذَّهَبِ) dan alat tukar. Daniq dikenal sebagai Danake di Persia, beratnya sekitar 1/8 shekel/syikal/mitsqal. Danake sendiri berkaitan dengan Suku di Nusantara. Suku adalah ½ berat Atak, dan Atak ½ berat Masa. Masa adalah ½ berat Mitsqal.

Berat-berat di atas berkaitan dengan atau ditakar dengan Qiroth ( قيراط ) dan/atau Habbat-sya'irah ( حَبَّةً شَعِيرَةً ) atau Biji Gandum Barley ( حَبَّةً شَعِيرَ ).



A. Mitsqal ( مِثْقَالَ ) ditimbang berdasarkan berat Biji Gandum Barley dan Kacang Polong Carob
Mitsqal secara bahasa adalah 'unit' atau 'satuan berat' sebagaimana disebutkan dalam QS 099:007-008. Kata Dinar sendiri juga berarti unit (denarii). Mitsqal berasal dari bahasa Arab lama yaitu مطقال (miʈqāl) yang berarti ‘berat, unit berat’, dari kata طقل (toqola) yang berarti ‘menimbang berat’, kemudian menjadi مثقال yang berarti "unit berat". Dalam bahasa Persia kemudian diadop menjadi Urdu menjadi مصقال. Dapat dilihat dari kamus istilah tersebut di http://en.wiktionary.org/wiki/miskal .

Jika dirunut sejarahnya lebih jauh lagi kemungkinan berasal dari kebudayaan Akkadian/Accadean " šiqlu " yang kemudian lazim digunakan dalam Bahasa Aram, Bahasa Arab dan Bahasa Ibrani. Lihat http://www.paulyonline.brill.nl/entries/brill-s-new-pauly/siqlu-e1114130 dan http://www.sizes.com/units/siqlu.htm. Istilah ini sudah digunakan semenjak 3,000 SM (Burns, 1927: h. 250) dan Burns merujuk dari Hultsch, Metrologie, h. 393.

1 mitsqal, dengan demikian, menunjuk pada satu unit berat dasar dalam pengukuran, dan diterapkan terutama pada koin bundar yaitu alat tukar, yang difungsikan sebagai uang, yaitu uang komoditas. Namun demikian, mengenai bentuk, desain muka, patahan, dlsb tidak menjadi bagian dari pembahasan mitsqal.

Mitsqal sebagai unit berat ditentukan oleh biji gandum Barley atau حَبَّةً شَعِيرَةً yang telah dikenal di Tanah Arab (termasuk Makkah dan Madinah) dan juga di negeri-negeri Romawi. Fiqh Islam menetapkan bahwa 1 Mitsqal adalah 72 biji gandum Barley ukuran sedang dipotong kedua ujungnya (Ibn Khaldun, Al-Muqaddimah). Akan tetapi Shekel/Syikal beratnya adalah 180 biji gandum Barley atau sekitar 11 gram untuk ukuran sekarang (http://en.wikipedia.org/wiki/Shekel). Sehingga Daniq/Danake adalah 1/8 x 11 gram atau 1.05 gram (http://en.wikipedia.org/wiki/Danake). Dari sini dapat disimpulkan bahwa meskipun ada keterkaitan sejarah, berat Shekel dan Danake tidaklah sama dengan berat Mitsqal dan Daniq.

Dari paparan di atas, mitsqal tidak bisa hanya ditentukan dengan cara membandingkan dengan koin historis di museum, meskipun bisa digunakan sebagai sumber sekunder. Namun menentukan berat mitsqal saat ini, dengan satuan berat yang telah disebutkan, dapat diketahui dengan melakukan penimbangan seksama atas biji gandum Barley dan menentukan biji yang tepat sesuai Sunnah. Bahkan perlu dicatat bahwa sistem metrik pun didasarkan pada berat biji gandum pula.

Ada pendapat yang mendasarkan Mitsqal dengan berat 24 qīrāt ( قيراط ) yaitu Solidus Byzantium. Akan tetapi, Al Maqrizi dalam Kitab Al-Ighotsah menyatakan bahwa mitsqal adalah 21 3/7 qirath (atau 22 dikurangi 1 biji Barley). Qirath dikenal sebagai ‘kacang polong' (carob) dan berasal dari bahasa Yunani κεράτιον (keration). Akan tetapi di masa-masa kemudian qirath lebih dikenal sebagai pengukur kemurnian logam mulia atau dikenal sebagai Karat (http://en.wikipedia.org/wiki/Carat_(purity)). [Secara rinci bagian ini di bahas terpisah di bawah]

Dinar (دِينَارٍ) adalah satuan berat uang yang setara dengan mitsqal. Dinar disebutkan dalam QS 003:075 yang menyebutkan penggunaan Dinar oleh Kaum Ahli Kitab dan Bangsa Ummi (ditafsirkan Arab). Imam As Suyuthi menyatakan bahwa orang yang pertama kali menggunakan Dinar adalah Nabi Adam AS. Lihat Jalalud-Din 'Abdur-Rahman ibn Abi Bakr as-Suyuthi, Tafsir ad-Durrul Mantsur fi Tafsir bil Ma’tsur, Volume I hal. 326 menyatakan:

وأخرج ابن أبي شيبة في المصنف عن كعب قال : أول من ضرب الدينار والدرهم آدم عليه السلام

Dikeluarkan dari Ibn Abu Syaibah dalam Al-Mushonnif dari Ka'ab berkata, "Manusia pertama yang menggunakan dinar dan dirham adalah Adam 'alayhissalaam".

Dirham (دِرَهِم) disebutkan dalam QS 012:020 sebagai uang/alat pembayaran, dimana ketika masih kanak-kanak, Yusuf AS dijual sebagai budak dengan harga dirham, di Mesir.


Sistem Berat Masa Kini

A.1 Sistem Berat Metrik
Penggunaan gram sebagai satuan berat pada awalnya diperkenalkan pada sekitar tahun 1586 dan baru menjadi standar pada tanggal 20 Mei 1875 (lihat Metric System, http://en.wikipedia.org/wiki/Metric_system) dan diadopsi oleh International System of Units (http://en.wikipedia.org/wiki/International_System_of_Units) dan dinyatakan sebagai berikut:

1 gram (g) = 15.4323583529 biji Barley (gr) atau
1 grain = 64.79891 mg = 1 biji (gr) = 0.06479891 gram (g)
lihat Unit Konversi (http://en.wikipedia.org/wiki/Conversion_of_units)

Karena biji Barley dipotong kedua ujungnya, setidaknya kita hanya memiliki 90%-95% dari berat biji yang ada atau sekitar 0.061713247619047625 gram

A.2 Mitsqal dalam Sistem Metrik
Ijma' bahwa 1 unit mitsqal = 1 unit dinar.

Dinar sendiri artinya juga "unit", unit of account, unit of money, dlsb. Misalnya pada kata Denarius berkaitan dengan unit (denarii) yang digunakan bangsa Rum (Byzantium). Semisal uang Solidus yang beratnya 4.5 gram (atau 4.55 gram) jika berada dalam beberapa unit, misalnya 3 keping solidus disebut 3 denarii.

Untuk mengetahui berapakah berat Mitsqal dalam Sistem Metrik modern yaitu gramologi atau gram dapati dilakukan penelitian dengan menimbang Biji Gandum Barley. Selain itu penelitian dilanjutkan untuk memperkuat hasil penimbangan dengan pendekatan di antaranya:
  1. Penimbangan biji gandum Barley. Gandum Barley yang dipilih sesuai kaidah sunnah yaitu: (a) ditumbuhkan secara organik dengan cara pertanian tradisional yang digunakan berabad-abad. (b) tumbuh di sekitar Yaman, Madinah, Etiopia/Abbysinia, dll. (c) berukuran sedang yaitu ukuran tengah dari berbagai contoh gandum Barley yang ditemukan. (d) tingkat kekeringan sedang, sebagai asumsi kekeringan biji siap olah di dalam tradisi amal Madinah (e) dipotong kedua ujung dengan cara/metode pemotongan sunnah Amal Madinah yaitu dipotong kedua ujungnya untuk pengolahan. Pemilihan biji, pemotongan biji dilakukan dengan bimbingan seorang faqih dan pengetahuan yang cukup fiqh empat madzhab terutama Fiqh Maliki dan Fiqh Perbandingan Madzhab.
  2. Penelitian kitab-kitab klasik yang membahas mengenai kadar dan berat Dinar dan Dirham seperti Kitab Muqoddimah Ibn Khaldun, Kitab Ighotsah Al Maqrizi, Al Umm dan Ar Risalah Imam Syafi'i, Muwaththo' dan Mudawanah Imam Malik, Kitab Fiqh Imam Abu Hanifah, Kitab Fiqh Madzhab Hanabilah, Dll.
  3. Penelitian koin koleksi museum, koin numismatik, katalog-katalog seperti The Coinage of Islam, numismatic.org, dll. Juga pustaka-pustaka baik Barat maupun Timur, modern ataupun klasik, buku ataupun jurnal ilmiah.

Berikut ini adalah ringkasan hasil penelitian.

(1) Penimbangan Mitsqal berbasis Biji Gandum Barley
Ibnu Khaldun menulis di Al-Muqaddimah (اﻟﻤﻗﺩﻤﻪ):

أما وزنه بالحبوب:  فقد قدر أكثر الفقهاء وزن الدينار الشرعي بزنة اثنتين وسبعين حبة شعير متوسطة لم تقشر وقطع من طرفيها ما امتد

"Berat (dalam emas murni) dari dinar adalah tujuh-puluh dua biji gandum habbah sya'ir (Barley) ukuran sedang dan dipotong kedua ujungnya. Hal ini ijma' diakui para ulama dan merupakan konsensus umum di mana hanya Ibn Hazm yang menyelisihinya." (hal. 316)

Ibn Khaldun dalam Al-Muqaddimah menetapkan bahwa 1 mitsqal = 72 biji gandum Barley dipotong kedua ujungnya. Diperkirakan setara dengan 68-69 biji gandum Barley utuh (yang dikupas kulit luarnya) sebagaimana disebutkan dalam teks-teks tradisional lainnya.

Secara tradisional. mengukur berat didasarkan pada suatu obyek pengukur yang dianggap 'stabil', dan biji gandum Barley memenuhi kaidah ini. Penetapan berat 'gram' demikian pula 'mitsqal' menggunakan obyek yang sama.

Ibn Khaldun dan banyak ulama salaf sebelum beliau dan sesudahnya, menetapkan mitsqal dengan menghitung dan menimbang berat biji gandum Barley. Banyak kesultanan, pemerintahan, memerintahkan ahli dari masing-masing mereka untuk melakukan penelitian dengan melakukan penimbangan didasarkan pada berat biji gandum, dengan pendekatan yang didasarkan pada sunnah. Meski demikian, tetap terjadi perbedaan penimbangan dikarenakan beberapa sebab yang berbeda-beda.

Oleh karena itu melakukan penimbangan biji gandum Barley merupakan tradisi sangat mungkin dilakukan berpanduankan sunnah. Adalah keliru jika mendasarkan berat mitsqal hanya dari beberapa koleksi koin dan menetapkannya sebagai standar tanpa riset yang lebih mendalam. Kemudian, juga merupakan kekeliruan jika hanya mendasarkan pada koin tertua, sementara yang disebut tertua adalah "asumsi" mengingat ada kemungkinan koin yang lebih tua sebagai pembanding.

Sehingga, dari sisi metodologi, penimbangan adalah metode utama yang semestinya dilakukan sebagai manifestasi dari Amal Ahli Madinah. Sebagaimana sunnah mengamanatkan untuk menggunakan takaran dan timbangan dari Madinah dan Makkah.

Meneliti koin-koin koleksi merupakan metode tambahan setelah metode telaah kitab-kitab klasik, terutama kitab fiqh muamalah. Sebagai metode tambahan dia bersifat penunjang atau penguat dan bukan yang utama.

Penimbangan dilakukan beberapa kali terhadap 72 biji gandum Barley ukuran sedang dan dipotong kedua ujungnya terhadap biji gandum yang berbeda-beda. Penimbangan telah dilakukan di Bandung (2009), dari biji gandum Barley organik yang didapatkan dari pelbagai sumber:
  • Ada rentang berat yang diperoleh antara 4.377 sampai 4.566 gram, dan kemudian, secara rerata yang paling banyak muncul adalah 4.467 g
  • Berat terkecil yang didapat (4.377 g) dihasilkan dari pemotongan biji yang sangat kuat/dalam sehinga hampir merusak biji-biji tersebut.
Bagaimana dengan berat "populer" mitsqal atau dinar yang 4.25 g sebagaimana pendapat Syekh Yusuf Qardhawi dan Syekh Utsaimini?
  • Berat 4.25 g yang merupakan hipotesis awal, secara tradisional bersumber dari informasi mengenai berat Dinar buatan Abdul Malik ibn Marwan (yang dicetak oleh Al-Hajjaj) TIDAK DIDAPATI dalam penelitian/penimbangan terkecuali bila pemotongan dilanjutkan dengan pemotongan yang lebih dalam sehingga merusak biji-biji gandum tersebut, dan jika demikian tidak sesuai dengan cara pemotongan yang dianjurkan sunnah (yaitu pemotongan untuk pengolahan makanan).
  • Koin Abd Malik ibn Marwan dan Al Hajjaj tidak pernah diteliti serius hanya didasarkan pada informasi katalog museum dan belum pernah ditimbang ulang. [The Fourth International Conference On Bilad Al Sham; The Coinage of Syria Under The Umayyad 692-750 AD by Michael L Bates, (American Numismatic Society) p. 212-213]. Padahal Syekh Yusuf Qardhawi dalam Kitab Zakatnya mendasarkan pada keterangan "museum" dan tidak melakukan penimbangan langsung.
  • Tokoh di atas, Abd Malik ibn Marwan dan Al Hajjaj (yang tinggal di Damaskus, Syam) memiliki catatan tersendiri dalam kaitannya dengan Amal Madinah yang keseluruhannya tidak dapat diabaikan.
  • Dilaporkan dalam sumber lain bahwa berat 4.25 g adalah berdasarkan berat 65 biji gandum Barley tanpa dipotong (atau 20 qirath Syria karena didasarkan pada berat Dirham Besar), yang beratnya berbeda dengan Dinar dan Dirham yang digunakan Rasulullah SAW dan para Sahabat RA.
  • Beberapa jenis biji gandum Barley diketahui dan dipergunakan untuk mendapatkan akurasi berat. Namun demikian, disadari bahwa biji gandum yang beredar di Tanah Arab relatif lebih kering, dibanding biji gandum Barley yang beredar di Timur. (Tanah Hijaz sangat sulit untuk bercocok tanam gandum dan beberapa diimpor dari Mesir atau Iraq/Persia). Jadi sangat dipahami jika Dinar yang beredar di Arab relatif lebih ringan dibanding kesultanan lain. (Setiap pemerintahan/otoritas melakukan penimbangan dan dilakukan bersama ulama setempat, faqih setempat dan qadi setempat sehingga dengan penimbangan ini uang koin yang beredar meski faktanya berbeda jaman dan tempat berbeda berat tetapi tetap berlandaskan ketentuan syari'at).
  • Dilaporkan dalam Biography Umar ibn Abdul Aziz RA bahwa berat 4.25 g tidaklah komplementer dengan wazan 7/10 sebagaimana ditetapkan oleh Umar ibn Khattab RA. Maka dikenallah wazan 7/10.5 yang lebih tepat karena apabila berat Dirham of 2.975 g akan relevan dengan 4.46 g pada Dinar.
  • Disebutkan dalam Sirah Nabawiyah karya Sayyid Ali Nadwi seorang ulama kholaf bahwa ibn Marwan telah mengubahsuai Dinar dari 4.55 g menjadi 4.25 g.
  • Ibn Khaldun menyatakan bahwa Abd Malik ibn Marwan memerintahkan Al Hajjaj untuk menyetak Dinar pada tahun 74 [699/94], atau, berdasar keterangan al-Mada'ini pada tahun 75 [694/95], pada sebelum itu, Mus'ab b. az-Zubayr, Gubernur Irak atas perintah otoritas Makkah dan Madinah telah melakukan penyetakan Dinar pada tahun 70 [689/90]. Jadi koin Abdul Malik bukanlah koin Dinar pertama yang dicetak otoritas muslim, tetapi koin pertama yang digunakan untuk melakukan reformasi keuangan pasca jatuhnya Makkah dan Madinah.
  • Arqam ibn Abi Arqam seorang sahabat Assabiqunal Awwalun di Makkah, sebelum Hijrah, dikenal sebagai ahli penempaan logam mulia. Banyak hadits meriwayatkan penggunaan Dinar dan Dirham oleh Rasulullah SAW dan para sahabat RA. Ada dugaan bahwa Rasulullah SAW dan Khalifah Rasyidin telah menyetak Dinar/Dirham dalam jumlah sedikit/terbatas.
  • Rasulullah SAW menggunakan Dinar dan Dirham yang dicetak oleh Romawi/Byzantium dan Persia dengan berat konsisten yaitu berat Solidus 4.5-4.55 g. Maknanya dinar yang digunakan pada masa Rasulullah SAW bermakna Sunnah Taqriri (atau ringkasnya Sunnah).

(2) Perbandingan dengan pendapat lain mengenai Mitsqal
Jika mengacu pada teks-teks tradisional lainnya, yaitu berat mitsqal setara dengan berat 68 atau 69 biji gandum Barley yang dikupas kulitnya, maka konversi matematis dengan menghitung 68 biji gandum Barley sesuai standar International System of Units adalah 4.40632588 g;
Sedangkan 69 biji gandum Barley adalah 4.47112479 g
Maka rata-rata dapat diperkirakan bahwa 1 Mitsqal adalah antara 4.40632588 - 4.47112479 g

Jika kita menghitung biji gandum Barley utuh tanpa dipotong kedua ujungnya maka kita akan mendapati bahwa Mitsqal adalah 0.15 oz (ounce) yaitu 4.6655 g.

Sebagian orang menjelaskan bahwa ounce yang dimaksud adalah ounce umum (437.5 biji gandum Barley atau 28.35 gram, lihat en.wikipedia.org/wiki/Ounce‎) bukan troy-ounce (480 biji gandum Barley atau 31.1 gram, lihat en.wikipedia.org/wiki/Troy_ounce‎) yang lazim digunakan untuk logam mulia. Sangat jarang ounce dalam arti umum digunakan untuk logam mulia. Sehingga seringkali jika dikatakan ounce yang dimaksud adalah Troy-ounce. Tetapi dengan sedikit "memaksa" sebagian menetapkan mitsqal sebagai 4.2525 gram yaitu 0.15 oz dalam pengertian umum bukan logam mulia.

(3) Penghitungan Mitsqal dengan Berat Qirath
Mengikuti pendapat Al-Maqrizi [lihat dalam kitab beliau Imam Al-Maqriziy, Ighatsat al-Ummah bi-Kasyf al-Ghummah: Syudzur al-'Uqud fii Dzikr al-Nuqud -اغاثة الامة - المقريزي], menyatakan dengan tegas bahwa berat 1 mitsqal adalah 22 qirath Syria/Syam dikurangi 1 biji di mana dijelaskan bahwa 1 qirath sama dengan 4 biji. Berarti berat mitsqal adalah 22 qirath dikurangi ¼ qirath. Secara umum berat 1 qirath adalah = 200 mg; Akan tetapi qirath di Mesir lebih kecil beratnya yaitu 196 mg dan qirath di Syria lebih besar yaitu 212 mg; Sementara qirath Hijaz Arab adalah 2% lebih kecil daripada qirath Syria, kira-kira 207.76 mg (lihat di http://en.wikipedia.org/wiki/Carat_(mass) sehingga kita bisa kalkulasikan

1 mitsqal = 21+3/4 x 212 mg = 4611 mg = 4.6 gram

*jika mengambil qirath umum yang standar beratnya adalah 4,35 gram.

Al Maqrizi menulis:
"...Maka Abdul Malik menyetak dinar dan dirham, ia menetapkan berat dinar setara 22 qirath Syria dikurangi satu habbah (biji gandum Barley) dan berat dirham tepat sebanyak 15 qirath, dimana 1 qirath sama dengan 4 habbah, dan satu dinaq seberat 2.5 qirath. Ia menulis surat kepada Al Hajjaj ibn Yusuf untuk menyetaknya di Iraq. Al Hajjaj menyetak dirham-dirham tersebut dan menulis pada dirhamnya, "Qul Huwa Allahu Ahad" dan melarang setiap orang lain menyetak koin-koin itu. Oleh karena itu ketika sahabat Nabi SAW (yang kebetulan Yahudi) Sumayr mencetak dirham, al Hajjaj menangkapnya dan niat untuk dihukum mati. Sumayr berkata kepadanya, "Bahan material dirhamku lebih bagus/hebat dari dirhammu (maksudnya lebih berat), mengapa engkau mau menghukum mati aku?". Walau begitu, al Hajjaj tetap pada keinginannya untuk memenggal kepala Sumayr..."
("Mamluk Economics: A Study and Translation of Al Maqrizi's Igathah" karya Adel Allouche, University of Utah Press, 1994, hal. 59)

Sedangkan beberapa kalangan menetapkan mitsqal setara berat Drachma besar yaitu 20 qirath. Sehingga anggapan ini mengatakan bahwa dinar beratnya adalah 212 x 20 = 4240 mg.

(4) Kadar Emas dalam Dinar
Mengenai kemurnian bahan (emas), Ibn Khaldun menambahkan "...standar kemurnian dari beberapa koin, hasil dari proses pemurnian berulang-ulang, adalah dijadikan patokan (artinya ada keharusan/perintah untuk melakukan pemurnian sebaik-baiknya), terhadap masing-masing dinar dan dirham, secara proporsional, sebagaimana berat yang telah ditetapkan di atas" (artinya berat yang dimaksud adalah berat masing2 secara murni)

Dalam fiqh ditetapkan bahwa yang dimaksud bahan emas adalah dzahab yang artinya emas dan Dinar sebaiknya Dzahab-Kholis (الذهب الخـالص emas murni, fine gold). Sehingga, penghitungan mitsqal didasarkan pada bahan murninya, meski berat dinar bisa lebih besar dari mitsqal karena dihitung emas murninya saja.

Mengenai standar kemurnian logam mulia modern dimulai sejak abad ke 15 dikenal dua sistem yaitu kemurnian berdasarkan karat dengan basis 24 per-bagian (dari 1/24 bagian sampai 24/24 bagian) dan kemurnian berdasarkan prosentase logam dari 0% hingga 99.999..%. Standar ini baru dikenal kemudian meskipun teknologi pemurnian logam telah dikenal lama. Orang sering menyalahartikan sejarah bahwa sejarah standar kemurnian berhubungan dengan atau sama dengan sejarah teknologi pemurnian. Yang benar adalah bahwa di masa lalu telah ada standar kemurnian yang digunakan untuk pemurnian logam mulia sehingga "kholis" dengan standar baru yang membahas hal yang sama dengan perangkat ukuran yang berbeda. Hal serupa terjadi antara gram metric system dengan mitsqal yang meripakan standar "kuno".

Standar kemurnian berdasarkan karat membagi logam mulia ke dalam 24 bagian disebut Karat. Dan ini berhubungan dengan sistem prosentase. Perhatikan tabel berikut:

Kandungan Emas - Penanda - Karat
99.99% - 999 - 24
91.66% - 917 - 22
87.50% - 875 - 21
75.00% - 750 - 18
58.33% - 585 - 14
41.67% - 416 - 10
33.33% - 333 - 8

Sedangkan standar kemurnian lama (kuno) yang dikenal adalah adanya beberapa jenis di antaranya:
a. Dzahab-Jayyidan (ذهب جيد) yaitu emas murni
b. Emas campuran (Radi’an)
c. Koin dinar yang merupakan emas murni (الذهب الخـالص) tanpa campuran
d. Perkakas/wadah (Ina’) dan perhiasan (الْزُخْرُفَ)
e. Emas lantakan/Bijih emas yaitu bijih emas hasil tambang



B. Menetapkan Dirham menggunakan Prinsip Mitsqal (وزن سبعة) sebagaimana ditetapkan oleh Khalifah Umar ibn Khattab RA

Ibn Khaldun menyatakan
"Haruslah dipahami bahwa semenjak awal Islam dan masa kenabian SAW dan para sahabat, dirham resmi yang secara ijma umum diketahui bahwa setiap sepuluh dirham beratnya sama dengan tujuh mitsqal emas. Dengan demikian, dirham resmi adalah tujuh per sepuluh dinar. Satu unit emas atau mitsqal beratnya tujuh puluh dua biji gandum ukuran sedang. Maka konsekuensinya berat dirham yang adalah tujuh per sepuluh mitsqal, memiliki berat lima puluh dua per lima biji gandum. Semua ukuran berat ini diterima sebagai ijma... " (p. 315)

Formulasi ini dikenal sebagai "wazn sab'ah" (وزن سبعة) yaitu formulasi yang pertama kali dilakukan oleh Umar ibn Khattab RA sehingga sering disebut sebagai Standar Khalifah 'Umar ibn Khattab RA. Rumusan ini menetapkan berat Dinar adalah 7/10 Dirham. Setiap 7 Dinar beratnya sama dengan berat 10 Dirham. Akan tetapi pada masa awal Islam telah beredar beberapa jenis Dirham.

Ibn Khaldun melanjutkan,
"Dirham pra Islam ada beberapa jenis. Yang terbaik adalah dirham thobari,dirham dengan berat delapan danaqs, kemudian dirham baghli, dirham dengan berat empat danags. Untuk dirham resmi mereka mengambil pertengahan antara, yaitu enam danaqs. Zakat dari setiap seratus baghli dirham dan seratus thobari dirham ditetapkan menjadi lima dirham." (p. 315)

Mengikuti penjelasan Ibn Khaldun, Al Maqrizi melaporkan bahwa, berdasarkan formulasi standar Kholifah Umar ibn Khattab RA, didapati 3 jenis Dirham/Drachma yang berasal dari Persia, sebagai berikut:
  1. Drachma Besar yaitu 20 qirath (di Arab disebut sebagai Dirham Kibar كبار); Dirham ini beratnya hampir 1 mitsqal. Dirham ini dikenal pula sebagai Dirham Thibriyah atau Thobariyah 'Utuq karena berasal dari daerah Tibristan sebelah selatan Laut Kaspia (Qazwin). Setara dengan 8 danaq.
  2. Drachma Kecil dengan berat 10 qirath (dikenal sebagai Dirham Shighar صغار di Arab); Dikenal pula sebagai Dirham Baghliyah atau As-Su'ud Al-Wafiyah atau Sauda' Wafiyah. Setara dengan 4 danaq.
  3. dan Drachma Tengah dengan berat 12 qirath (dikenal sebagai Dirham Wasath وساط); Lebih populer disebut sebagai Dirham Jawariqiyah karena berasal dari Jurqan, sebuah desa penempa di Isfahan. Setara dengan 6 danaq.

(Al Baghdadi, Serial Hukum Islam: Penyewaan Tanah Lahan, Kekayaan Gelap, Ukuran Panjang, Luas, Takaran, dan Timbangan. Al Ma’arif. Bandung, 1987; Lebih detail lihat Al Maqrizi)

Kemudian ketiga dirham itu disatukan dan dibagi rata sehingga:

(20+10+12)/3 = 42/3 = 14 qirath

atau

(8+4+6)/3 = 6 Danaq

Rumusan 14/20 ini sesuai dengan standar 'Umar ibn Khattab RA yaitu 7/10 yang telah dibahas sebelumnya, yaitu waznu sab'ah. Diperkirakan standar ini mengikuti standar yang telah digunakan pada masa Nabi Yusuf AS (Menteri Perbendaharaan Mesir) yang menetapkan uang dinar/dirham berdasarkanRaqim (الرَّقِيمِ) dan Wariq (الوَرِيقِ Perak) sejak jaman Nabi Idris AS (QS 018:009 dan 019) [Abul Walid Muhammad bin Ahmad bin Rashad Al-Qurtubi (d.450 H), Bab Kitab Zakat Adz-Dzahab wa Al-Waraq, Beirut-Libanon: Penerbit Darul Gharbi Al-Islami, Cet.2, 1988, Jilid 2, p. 355- 422].

Namun dipahami bahwa rumusan tersebut hanya digunakan sebagai pembandingan saja. Sebagaimana dibahas di atas, Dinar adalah 1 mitsqal dan setara dengan 22 qirath dikurangi satu biji.

Jika kita mengambil 20 qirath (Syria) sebagai berat Dinar maka Dinar akan kurang dari 1 mitsqal hakiki, yaitu dalam gram adalah 4 - 4.24 g dan akibatnya Dirham menjadi 14 qirath atau 2.8 - 2.968 g. Dikarenakan tidak ada dalil yang cukup kuat, maka ukuran tersebut dianggap sebagai ghoyru-mitsqaliatau non-mitsqal. Meskipun demikian Dinar dan Dirham dalam berat demikian juga banyak ditemukan dalam koin numismatik, koin koleksi dan koin museum (katalog). Hal ini cukup beralasan karena berat 20 qirath setara dengan 8 danaq, di mana memang Dinar adalah 8 Daniq emas.

Jadi, berdasarkan pendapat Al Maqrizi mengenai berat Dinar dalam qirath akan didapatkan = 15/21.75. Sehingga dapat disimpulkan bahwa berat Dirham adalah 15 qirath (atau 3.18 g) dan bukan 14 qirath sebagaimana penghitungan wazan di atas karena Dinar bukan 20 qirath melainkan 22 qirath dikurangi satu biji habbat-sya'ir (¼ qirath)

Al Quran menjelaskan bahwa Nabi Idris AS adalah orang yang pertama kali memulai penambangan emas dan perak yang pada saat itu disebut Raqim (الرَّقِيمِ lihat QS 018:009) dan Wariq (الوَرِيقِ lihat 018:019; jo QS Maryam [019]: 056; dan Al-Anbiya’ [021]: 085). Wahhab bin Munabbih melaporkan dalam kitabnya Ibn Katsir's Qishotul Anbiya’, bahwa Nabi Idris AS adalah manusia yang membuat koin emas dan perak.

Catatan:
a)      Diskusi riset ini hanya membahas mengenai berat Dinar dan Dirham dan tidak membahas mengenai nilai dan/atau perbandingan nilai Dinar dan Dirham. Dari segi engineering penimbangan; Ketepatan sukatan/timbangan yang perlu untuk emas adalah +/-0.01g. Sedangkan untuk perak; +/-0.1g. Mengenai gandum sebagai pengukur asal pada; +/-100g. Adapun garam; +/-200g. Setiap skala ketepatan memerlukan kejituan/ketepatan di semua bahagian penimbang yang bersesuaian dengannya. Artinya tidak berguna kita guna ketepatan +/-0.01g atas garam.
b)      Penggunaan perbandingan dengan menggunakan danaq/daniq kurang lazim. Jika kita mengabaikan perumusan rerata Dirham dari pembandingan tiga jenis drachma dan berandai-andai menggunakan hanya basis daniq maka:
  • Danaq adalah 2.5 qirath. 1 qirath = 212 mg. Sehingga Danaq adalah 530 miligram (sedangkan Danake 1.05 gram).
  • Dinar adalah sama dengan Drachma besar atau 8 Danaq = 4240 miligram
  • Dirham adalah 7/10 dari 8 Danaq, berarti 5.6 Danaq atau dibulatkan jadi 6 Danaq = 2968 - 3180 mg
c)      Emas (الذَّهَبِ) dan Perak (الْفِضَّةِ) dalam QS 003:014 dinyatakan sebagai perhiasan duniawi yang menjadi cobaan bagi manusia; Padahal QS 003:091 menyatakan tidak ada nilainya emas dan perak di hadapan Allah, artinya secara hakiki emas dan perak tidak memiliki nilai intrinsik; Pemuka Yahudi dan Rahib Kristen punya hobi menimbun emas dan perak yang dilarang Allah (lihat QS 009:034-35); Emas digunakan sebagai perhiasan di surga (QS 022:023 jo 035:033); Emas juga dijadikan sebagai perhiasan duniawi (QS 043:035 jo 053 jo 071)
d)     Emas/perak juga merupakan perhiasan (الْزُخْرُفَ) yang menjadi nama surat dalam Al Quran (43). Selain itu istilah zukhruf (الْزُخْرُفَ) disebutkan pula di QS 017:093. Lihat pula QS 007:148 tentang perhiasan sebagai kekayaan dan bisa dipertuhankan.
e)      Emas dan perak menjadi pengukur harta atau maal (الْمَالِ) disebutkan di QS 009:024 sebagai godaan duniawi yang bisa memalingkan dari Allah dan RasulNya; Lihat QS 002:247 tentang pengangkatan pemimpin atas dasar wahyu bukan kekayaan atau ketenaran; Bahkan dalam QS 010:088 disebutkan kekayaan Fir'aun dan para pembesarnya yang menjadi tantangan perjuangan Nabi Musa AS; Namun kekayaan juga merupakan modal perjuangan, lihat QS 017:006. Selanjutnya lihat QS 018:034 kekayaan digunakan sebagai pamer kekuatan. Dll. Istilah lain adalah kanz (كَنزٌ) atau khazanah [Seperti pada QS 011:012 dan QS 011:031.

C. Kesimpulan mengenai Mitsqal

أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ حَنْظَلَةَ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمِكْيَالُ مِكْيَالُ أَهْلِ الْمَدِينَةِ وَالْوَزْنُ وَزْنُ أَهْلِ مَكَّةَ

Diriwayatkan kepada kami oleh Ahmad bin Sulaiman, ia berkata; diriwiyatkan bahwa Abu Nu'aim berkata; Dari Sufyan dari Hanzhalah dari Thawus dari Ibnu 'Umar RA; dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "(Standar) berat mengikuti berat Makkah, dan (standar) takaran mengikuti takaran Madinah” (Sunan Nasa'i: 2473 juga 4517; Muwaththo' 1374; Sunan Abi Dawud 2899)

Jadi jelas mengikuti ukuran dan takaran Makkah dan Madinah, bukan Damaskus, atau Syria atau Mesir, dll.

Dinar dan Dirham dalam sejarah memiliki berat dan kemurnian yang beragam sebagaimana dilaporkan oleh Ibn Khaldun:
"Kerajaan-kerajaan Muslim setelah itu menjadi besar dan berkembang. Kondisi-kondisi yang berbeda menjadikan spesifikasi dari nilai dan berat dirham dan dinar yang beragam, dan dalam kaitannya dengan hukum syara', dalam kerangka menetapkan hukum yang tetap terhadap nilai dinar dan dirham."
Sebagaimana kita ketahui sekarang dari pelbagai pustaka, koleksi museum dan katalog bahwa berat Dinar berkisar antara 4.3 g - 4.8 g. Dengan demikian sangat penting artinya setiap otoritas untuk meneliti mitsqal dengan menimbang biji atau pendekatan lain ketimbang hanya menengok "contoh" koin yang telah ada. Karena dengan hanya mengambil koin sampel bisa membawa pada kekeliruan. Rasio berat di atas untuk membedakan antara berat koin mistqali dan non-mitsqali atau ghoyru mitsqali.

Dari hasil uji berat dengan penimbangan biji gandum Barley sampel dan studi pustaka berat mitsqal ke dalam gram diperkirakan antara 4.37 - 4.67 gram, di mana rata-rata dapat disimpulkan adalah 4.44 gram. Sedangkan berat Dirham adalah 7 /10 x 4.44 gram yaitu 3.11 gram.

Oleh sebab itu Dinar dapat dibagi menjadi dua jenis.
  • Pertama, Dinar Mitsqali yaitu berat uang emas yang berada dalam lingkup berat mitsqal sebagaimana diteliti di atas (4.37 - 4.67 gram).
  • Kedua, Dinar Ghoyru Mitsqali atau Non-Mithqali Dinar yaitu uang emas yang beratnya di luar range berat mitsqal, baik itu lebih besar/berat atau lebih kecil/ringan.

Sedangkan Dirham mengacu pada Dinar/Mitsqal dengan pembandingan berat 7/10.

D. Konversi ukuran lama ke dalam Gram
Dengan adanya ukuran yang jelas mengenai mitsqal dalam gram juga perbandingannya terhadap Dirham dengan wazn sab'ah, maka kita mengetahui dan menghitung berat dari denominasi yang ada pada masa Rasulullah SAW, menggunakan sistem metrik.

D.1 Denominasi Dinar dalam Sistem Metrik
1 Mitsqal = 1 Dinar = 4.44 g
1 Nuwah emas = 3.5 Dinar = 15.55 g
1 Daniq Emas = 1/8 Dinar = 0.55 g
1 Uqiya/Auqiyah = 4 Dinar = 17.76 g

D.2 Denominasi Dirham dalam Sistem Metrik
7/10 Mitsqal = 1 Dirham = 3.11 g
1 Daniq Perak = 1/6 Dirham = 0.52 g
1 Wasaq/ Auqiyah Perak = 40 Dirham = 124.4 g
1 Nuwah = 5 Dirham = 15.55 g
1 Nasy = 20 Dirham = 62.2 g
1 Rithl = 480 Dirham = 1492.8 g

E. Penerapan Dinar and Dirham
  1. Al Quran menyatakan dalam QS 009:034, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الْأَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۗ وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ Allah telah melarang manusia menimbun emas dan perak. Makna dari menimbun (al-kanz) adalah menyimpan tanpa ada tujuan tertentu dan untuk mendapatkan keuntungan atau laba, bukan menyimpan karena alasan darurat, persiapan sesuatu misalnya membayar ongkos naik haji, dlsb yang masuk dalam kategori Tabungan (al-iddikhar). Menabung diperbolehkan dengan ketentuan dan syarat tertentu, termasuk di antaranya dalam sisi jumlah, sisi waktu dan sisi kegunaan. Imam Al Ghazali mengingatkan bahwa emas dan perak sebaiknya digunakan melalui perdagangan dan pertukaran dari tangan ke tangan sehingga emas dan perak beredar di antara manusia, baik beriman ataupun tidak.
  2. Sebagai medium pertukaran atau alat tukar yang dipertukarkan di antara manusia (shorf), Dinar dan Dirham berfungsi sebagai uang komoditas dalam perdagangan dan pasar terbuka. Dinar dan Dirham telah digunakan sebagai alat tukar (tashoruf ) semenjak masa Nabi Yusuf AS (lihat QS 012:020). Rasulullah SAWA telah menggunakan Dinar dan Dirham di pasar. Diriwayatkan oleh Abi Bakrah RA, “Rasul Allah SAWA melarang menjual perak dengan perak dan emas dengan emas kecual setara (nilai, berat dan kadar). Beliau SAWA membolehkan membeli perak dengan emas berdasarkan kemauan, dan membolehkan menjual emas dengan perak berdasarkan kemauan." (HR Bukhari dan Muslim)
  3. Mahar. Sebagaimana diteladankan/dicontohkan oleh 'Abdur-Rahman ibn Awf, tatkala menikah, beliau menikah dengan mahar 1 Nuwah emas (emas dengan berat setara dengan 5 Dirham atau 15.55 gram atau 3.5 Dinar) [lihat Musnad Ahmad 13361; Sahih Muslim 2557; Sunan Darimi 2107; Sunan Nasa'i 3319; Sahih Bukhari 5907; Muwatta 999; Sunan Abi Dawud 1804; dll]
  4. Sebagai pengukuran ketika zakat audit, penghitungan dan pembayaran. Dinar dan Dirham digunakan untuk menentukan batasan/besaran nisab, yaitu batasan/besaran minimal dari penghitungan zakat maal bagi petugas zakat ('amil) ketika melakukan audit zakat dari calon muzakki. Rasulullah SAW menyatakan bahwa nisab zakat adalah 20 Dinar [Sunan Ibn Majah 1781; Muwaththo' 528] atau setara dengan 5 Awqiyah [Musnad Ahmad 13646 & 10606]. Zakat juga diukur nisabnya dengan perak sebanyak 200 Dirham [Sunan Darimi 1573; Musnad Ahmad 673, 1170; Sunan Abi Dawud 1343] atau setara dengan 5 Wasaq [Sunan Darimi 1579].
  5. Islam mewajibkan pembayaran diyat menggunakan emas dan perak sebagai alat ukur, dengan menentukan berat spesifik dengan besaran tertentu dari emas dan perak. Diyat yang harus dibayarkan adalah 1,000 Dinar Emas disetor ke Baitul Maal atau jika dalam bentuk perak setidaknya 12,000 Dirham Perak. Diriwayatkan dari Ibn Abbas RA, bahwa suatu hari seseorang dari Bani 'Ady terbunuh. Kemudian Rasulullah SAWA menetapkan diyat 12,000 Dirham kepada pelaku. (HR Ashabus Sunan). Juga diriwayatkan dari Abu Bakr ibn Muhammad ibn Amr ibn Hazm dari ayahnya dari kakeknya, bahwa Rasulullah Muhammad SAWA telah menulis surat kepada Amir di Yaman. Dalam surat itu, Rasulullah SAW menulis, "Bahwa jika jiwa seorang mu'min diambil (terbunuh) maka berlaku denda diyat 100 onta... Dan bagi mereka yang memiliki uang dinar, maka (diyatnya) 1,000 Dinar." (HR An Nasa`i).
  6. Islam menetapkan untuk memotong tangan pencuri sebagai hadd/hukuman. Islam menetapkan batas minimal nilai barang yang dicuri sehingga hukum mencuri dapat diterapkan, yaitu ¼ (Seperempat) Dinar, atau Tiga 3 (Tiga) Dirham. Diriwayatkan dari 'A'isyah RA, bahwa Rasulullah SAWA bersabda, "Jangan potong tangan pencuri terkecuali dia mengambil (benda yang setara) seperempat dinar atau lebih." (HR Khamsah [Lima Imam Muhaddits]).
  7. Selain untuk menentukan nisab, Dinar dan Dirham juga digunakan untuk menentukan asnaf penerima zakat, contohnya batasan "miskin" yang berhak menerima zakat. Di Bagian Pertama Bab Sedekah, Kitab Muwaththo', telah diriwayatkan dari Nabi, shollallahu 'alayhi wa sallam, bersabda "Setiap orang yang memintamu (dari Baitul Maal) sedangkan ia memiliki satu uqiyah atau setara dengannya maka sesungguhnya ia meminta dengan paksa (tidak boleh)." Salah seorang sahabat mendengar sabda Nabi SAW seperti itu, ia berkata pada dirinya sendiri bahwa ia memiliki seekor onta yang harganya lebih dari satu uqiyah, maka ia menghentikan niatnya untuk meminta sedekah (bagian zakat) dari Baitul Maal. Pada petang hari itu juga, Nabi, shollallahu 'alayhi wa sallam, mengiriminya gandum barley dan kismis dan berkata, ini dari Allah SWT agar dia mendapatkan kelonggaran. *Imam Malik RA menjelaskan bahwa 1 Uqiyah adalah 40 Dirham.

F. Istilah-istilah Uang dalam Islam
Dawud (1999, 3) dan Syabir (1999, 175) menyebut ada 3 istilah yang mengacu pada 'uang' yaitu nuqud, atsman dan fulus. Ada pula istilah 'umlah yang artinya mata uang atau kurensi.

F.1 Nuqud (نقود)
Naqd (j. nuqud). Al-Sayyid ’Ali (1967, 44) mengartikannya dengan “semua hal yang digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi, baik Dinar emas, Dirham perak maupun koin dari tembaga.” Sementara Al-Kafrawi (1407, 12) mendefinisikannya dengan “segala sesuatu yang diterima secara umum sebagai media pertukaran dan pengukur nilai”.
Sementara itu, Qal’ah Ji (1999, 23) mengemukakan definisi yang memberikan penekanan pada aspek legalitas di samping juga memperhatikan aspek fungsi sebagaimana definisi di atas. Ia mengatakan, “nuqud adalah sesuatu yang dijadikan harga (tsaman) oleh masyarakat, baik terdiri dari logam atau kertas yang dicetak maupun dari bahan lainnya, dan diterbitkan oleh lembaga keuangan pemegang otoritas.” Atas dasar definisi ini ia berpendapat, seandainya masyarakat dalam melakukan transaksi menggunakan unta sebagai alat pembayaran, unta tersebut tidak dapat dipandang sebagai uang (nuqud) melainkan hanya sebagai badal (pengganti) atau ‘iwadh (imbalan). Hal itu karena sesuatu yang dipandang sebagai uang harus memenuhi sekurang-kurangnya dua syarat. Pertama, substansi benda tersebut tidak bisa dimanfaatkan secara langsung melainkan hanya sebagai media untuk memperoleh manfaat; dan kedua, dikeluarkan oleh otoritas untuk menerbitkan uang yang sah.

Dalam peradaban Islam dikenal pelbagai jenis nuqud di antaranya Dinar, Dirham, Riyal, Daniq, Rufiyah atau Rufee, Ringgit, Tahil (Tayl), dll.

F.2 Atsman (أثمان)
Tsaman (j. Atsman dikenal pula sebagai tsamaniyah),dilihat dari sudut bahasa, menurut Al-Ashfahani (1961,82) atsman memiliki beberapa arti; antara lain qimah, yakni nilai sesuatu, dan “harga pembayaran barang yang dijual” yakni sesuatu dalam bentuk apa pun yang diterima oleh pihak penjual sebagai imbalan dari barang yang dijualnya; sedangkan dalam tataran fiqih, kata itu digunakan untuk menunjukkan sertifikat kepemilikan emas dan perak; Tsaman dirilis oleh "goldsmith" yang memiliki emas sebagai surat pinjaman/jaminan emas yang disimpan. Secara umum tsaman adalah currency.

F.3 Fulus (فلوس)
Fils / Fals (j. Fulus) digunakan untuk pengertian logam bukan emas dan perak yang dibuat dan berlaku di tengah-tengah masyarakat sebagai "receh" atau pecahan kecil dan lokal. Di Afrika dan Eropa banyak menggunakan tembaga, sedangkan Sumatera dan Afrika Utara ditemukan banyak menggunakan bahan nikel atau timah, Cina dan Jawa menggunakan bahan perunggu atau gongso, sedangkan Amerika menggunakan tumbaga, yaitu tembaga/copper bercampur emas.

E.4 'Umlah (العملة)
‘Umlah memiliki dua makna;
- pertama, satuan mata uang atau kurensi yang berlaku di negara atau wilayah tertentu, misalnya ‘umlah yang berlaku di Yordania adalah Dinar dan di Indonesia adalah Rupiah;
- kedua, uang sebagaimana dimengerti bahwa rupiah di Indonesia dianggap sebagai uang sebagai alasan kepraktisan tapi membuat masyarakat kurang teliti.

E.5 Qirthas
Qirthas secara bahasa berarti kertas. Kertas adalah bahan baku untuk menyetak kurensi atau'umlah dan diberlakukan sebagai uang secara legal tender. Bahan kertas itu sendiri tidak memiliki nilai, akan tetapi nilainya ditunjukkan pada tulisan yang tertera pada muka kertas cetakan tersebut sebagaimana 'dipaksakan' penyetak yang biasanya adalah Bank Sentral suatu negara, tapi bisa jadi bukan bank sentral, seperti pada kasus HSBC. Oleh karena itu, fenomena uang kertas ini tidak ditemukan dalam fiqh salaf, karena sifatnya yang baharu, dan perlu pengkajian tersendiri. Dalam sejarah yang dimaksud dengan tsamaniyah bukanlah 'umlah qirthasiyah (paper currency), karena yang pertama dianggap sebagai pengganti atau badal emas dan perak yang disimpan dalam peti penyimpanan. Kertas tsamaniyah dengan demikian dibackup/dijamin emas/perak sebagaiunderlying value. Keadaan tersebut telah dihapus sama sekali, bersamaan ditutupnya sistem Bretton-wood pada tahun 1971 oleh Nixon.

Taqiyuddin An-Nabhani (Muqaddimah Dustur. t-tp. 1963 atau Muqaddimah ad-Dustur aw al-Asbâb al-Mujîbah Lahu, Jilid I, (Beirut: Darul Ummah), Cetakan II, 2009), berdasarkan kondisi uang kertas secara historis membagi menjadi tiga jenis uang kertas, di antaranya:
  1. Nuqud waraqiyah Ilzamiyah (inconvertible paper money / fiat money). Kertas yang sama sekali tidak dijamin oleh emas dan perak, secara substansi hanyalah kertas.
  2. Nuqud waraqiyah watsiqah (representative money). Kertas/sertifikat yang dijamin bukan oleh emas dan perak tapi yang lain, seperti prosentase kepemilikan perusahaan (saham), kontrak kerja (liability), kontrak jual atau kontrak beli, pernyataan utang, kepemilikan barang seperti token. Kertas ini dianggap sebagai, kertas janji bayar atau promisory note.
  3. Nuqud waraqiyah na'ibah (substitution money). Kertas yang sepenuhnya dijamin oleh emas dan perak sesuai yang dinyatakan.
Lihat An Nabhani (An Nizham Al Iqtishadi fi Al Islam. Darul Ummah. Beirut, ed. IV, 1990). Juga bisa dibaca di Abdul Qadeem Zallum, Al Amwal fi Daulatil Khilafah. Darul Ilmi lil Malayin. Beirut, ed. I, 1983). Tampaknya penjelasan Zallum berupaya mengakomodasi uang modern yaitu uang digital dan uang kertas.

 رَبَّنَا آتِنَا مِن لَّدُنكَ رَحْمَةً وَهَيِّئْ لَنَا مِنْ أَمْرِنَا رَشَداً
وَأَنَّهُ هُوَ أَغْنَى وَأَقْنَى  أَنَّ اللّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ

والله اعلم بالصواب
الفَقِيرٌ

Referensi Proses Penimbangan
http://www.facebook.com/note.php?note_id=10150125975985236

3 komentar:

  1. Always look forward for such nice post & finally I got you. Really very impressive post & glad to read this.
    Architects in Indore
    Civil Contractors in Indore

    BalasHapus
  2. Best content & valuable as well. Thanks for sharing this content.
    Approved Auditor in DAFZA
    Approved Auditor in RAKEZ
    Approved Auditor in JAFZA
    i heard about this blog & get actually whatever i was finding. Nice post love to read this blog
    Approved Auditor in DMCC

    BalasHapus