Apakah Uang Kertas Haram?
Asslamualaikum
Pak
ustad, apakah uang kertas yang kita gunakan sehari-hari itu haram ?
Seberapa pentingkah kita menggunakan kembali uang dinar dan dirham ?
Terima kasih
Wassalamualaikum
Jawaban
Asslamualaikum warahmatullahi wabarakatuhSebenarnya
yang lebih tepat kita katakan bahwa uang kertas itu tidak haram. Karena
memang tidak ada dalil atau alasan syar'i untuk mengharamkan uang
kertas.
Kalau kita keluarkan fatwa bahwa uang kertas itu
tiba-tiba hukumnya haram, terus bagaimana kita bisa bertransaksi dan
ekonomi sekarang ini? Apa kita harus kembali ke masa lalu dengan cara
barter, yaitu tukar menukar barang dengan barang? Tentu tidak mungkin,
bukan?
Kalau pun sekarang ini tiba-tiba kita harus pakai logam
mulia seperti emas dan perak, juga ada banyak masalah. Salah satunya
saat ini cadangan emas dunia tidak cukup untuk digunakan sebagai alat
transaksi, selain juga sangat tidak praktis.
Bayangkan kalau kita
mau beli es cendol di pinggir jalan, dan tidak boleh bayar pakai duit
kertas lima ribuan karena harus bayar pakai emas, bagaimana cara
membayarnya?
Masak tukang bakso, tukang somay, tukang ojek, tukang mie ayam, joki tri-in-one harus dibayar pakai emas? Bagaimana caranya?
Ini
hanya sekedar contoh, bahwa kembali kepada alat tukar emas dan perak
bukan berarti selesai masalah. Sebab kedua alat tukar itu juga punya
kelemahan, selain tentu juga punya kelebihan.
Di Balik Tragedi Uang Kertas
Namun
saya sepakat bahwa uang kertas yang kita gunakan ini memang mengandung
banyak masalah. Saya rasa semua kita tentu sepakat akan hal ini. Kita
juga sepakat bahwa kalau mau yang lebih baik, ke depan kita perlu
kembali lagi memikirkan agar alat pembayaran dalam jual-beli itu kembali
menggunakan emas dan perak, sebagaimana asalnya.
Namun perlu
diberi catatan, bahwa uang dinar dan dirham itu bukan mata uang Islam.
Sebab jauh sebelum Rasulullah SAW diangkat menjadi utusan Allah, orang
Arab Jahiliyah dan juga hampir semua bangsa non muslim di dunia saat itu
juga sudah menggunakan kedua logam mulia itu untuk saling bertransaksi
jual-beli.
Jadi tidak tepat kalau kita katakan bahwa uang dirham
dan dinar itu adalah mata uang Islam. Yang benar adalah bahwa dinar dan
dirham adalah alat tukar yang baik dan telah diakui penggunaannya oleh
peradaban manusia sepanjang sejarah.
Rasulullah SAW sendiri
tidak pernah menerbitkan mata uang atau logam coin emas dinar atau coin
perak dirham. Beliau SAW tidak punya peninggalan dinar atau dirham.
Namun beliau SAW sejak kecil sudah menggunakan keduanya, karena beliau
SAW adalah pedagang, selain juga sebagai warga masyarakat dunia yang
secara bersama-sama menggunakan dinar dan dirham.
Uang di Masa Rasulullah SAW
Di masa Rasulullah SAW dan
berabad-abad kemudian, emas dan perak masih berlaku sebagai alat tukar
yang sah dan diakui di semua negara dan berbagai peradaban dunia, tanpa
harus menunggu keputusan dan nilai kurs yang berlaku.
Sebab emas dan perak adalah alat tukar yang bersifat universal, tidak
terikat dengan keadaan politik, sentimen pasar dan masalah lainnya.
Pengganti Dinar dan Dirham
Mula-mula uang kertas yang
beredar merupakan bukti-bukti pemilikan emas dan perak sebagai alat atau
perantara untuk melakukan transaksi. Dengan kata lain, uang kertas
yang beredar pada saat itu merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas
atau perak yang disimpan di pandai emas atau perak dan sewaktu-waktu
dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya.
Tragedi Uang Fiat
Pada perkembangan
selanjutnya, masyarakat tidak lagi menggunakan emas (secara langsung)
sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka menjadikan
'kertas-bukti' tersebut sebagai alat tukar.
Pada zaman koin emas masih digunakan, terdapat kesulitan yang
ditimbulkan yaitu kebutuhan atas tempat penyimpanan emas yang cukup
besar. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, bermunculan jasa titipan koin
emas (gudang uang) yang dilakukan oleh tukang emas.
Masyarakat menitipkan koin mereka ke gudang uang, dan pemilik gudang
uang menerbitkan "kuitansi titipan (nota)" yang menyatakan bahwa mereka
menyimpan sekian koin emas dan koin tersebut dapat diambil
sewaktu-waktu. Tentu saja jasa tersebut ada biayanya.
Dengan berlalunya waktu dan semakin banyak nota titipan beredar,
masyarakat menyadari bahwa mereka dapat melakukan transaksi jual beli
hanya dengan menggunakan nota tersebut. Hal ini disebabkan karena
mereka, para pemilik nota dan pedagang percaya bahwa mereka dapat
mengambil koin emas di gudang uang sesuai jumlah yang tertera di nota
titipan. Mereka percaya bahwa nota tersebut dijamin oleh koin emas yang
benar.
Sampai titik ini, mungkin bisa dianggap "tidak ada masalah" karena
jumlah nota beredar, dibackup sesuai dengan jumlah koin emas yang ada di
gudang uang.
Ketamakan
Tapi, semua mulai berubah
saat ketamakan itu datang. Seiring berjalannya waktu, pemilik gudang
uang menyadari secara empiris bahwa, tidak semua orang akan mengambil
seluruh simpanannya dalam jangka waktu yang sama.
Katakanlah, dalam suatu waktu, hanya 10% dari total koin yang
diambil oleh pemiliknya. Sisanya 90%, menumpuk, menganggur, menunggu
bisikan untuk dipergunakan.
Berdasarkan kondisi tersebut, pemilik gudang uang mulai -secara
diam-diam meminjamkan koin emas yang menumpuk tersebut kepada
orang-orang yang membutuhkan modal dengan cara menerbitkan nota kosong,
seolah-olah dijamin oleh emas, padahal tidak sama sekali, karena yang
digunakan adalah koin emas para nasabah yang menitipkan emasnya.
Inilah awal dari istilah "menciptakan uang dari udara kosong".
Selain meminjamkan, tentu mereka menarik bunga atas pinjaman tersebut.
Bank Fractional
Nota kosong pun beredar
layaknya nota asli. Karena pemilik gudang mengatur sedemikian rupa
supaya jumlah total nota kosong yang beredar tidak melebihi jumlah koin
emas yang diambil oleh pemilik koin emas dari cadangan emas di gudang,
sistem ini berlangsung terus menerus tanpa disadari. Inilah cikal bakal
Bank Fractional.
Namun, karena jumlah total nota, baik yang asli ditambah yang palsu
beredar sebenarnya melebihi jumlah emas sesungguhnya yang tersimpan di
gudang uang, efek inflasi terjadi dan harga-harga merangkak naik secara
tidak wajar.
Masyarakat mulai resah dan ada yang mulai menyadari sesuatu yang
tidak beres sedang terjadi. Mereka pun mulai mengambil simpanan emas
mereka dari gudang berdasarkan nota yang mereka miliki.
Namun apa yang terjadi?
Karena nota asli dan palsu sama sekali tidak dapat dibedakan, hanya
mereka yang datang di awal-awal saja yang dapat mengklaim emasnya.
Sementara mereka yang datang terlambat, sama sekali tidak dapat
mengklaim emasnya karena memang sudah tidak ada atau sudahhabis. Inilah
contoh awal dari kolapsnya Bank.
Sampai tahun 1971, seluruh negara di dunia sebenarnya masih
menggunakan sistem uang kertas berbasis emas (atau dolar, karena dolar
menjadi mata uang kunci yang dikaitkan kepada emas).
Tetapi setelah tahun 1971, hal yang jauh lebih buruk terjadi. Sistem
uang kertas dilepas dari emas sehingga menjadi benar-benar uang kertas
dalam arti kertas sesungguhnya, yaitu kertas yang dicetak begitu saja
lalu dianggap sebagai uang dan tidak dijaminkan dengan emas apapun.
Inilah yang disebut dengan uang fiat (fiat money).
Semua bermula dari dibatalkannya perjanjian Bretton Wood oleh
Amerika. Perjanjian Bretton Wood dimulai tahun 1945. Perjanjian ekonomi
ini dilakukan setelah Perang Dunia kedua. Pada masa itu, akibat perang,
negara-negara di Eropa mengalami kebangkrutan (defisit) finansial akibat
pembiayaan perang. Sebaliknya Amerika Serikat (AS) memiliki cadangan
emas yang luar biasa melimpah, senilai $25 Milyar.
Karena kekayaan melimpah tersebut, Amerika dengan leluasa membuat
perjanjian Bretton Wood yang pada intinya adalah mengkaitkan nilai dolar
senilai $1=1/35 ons emas, serta menjadikan dollar sebagai mata uang
kunci di dunia, sehingga semua negara wajib menggunakan dollar atau emas
sebagai devisa.
Sebagai tambahan, dalam masa ini, rakyat Amerika dilarang mengklaim
(menukarkan) dolarnya dengan emas. Emas dari klaim dolar hanya boleh
beredar antara bank central dan pemerintah negara. Emas kini menjadi
uang antar pemerintahan.
Selama beberapa waktu sistem ini bertahan dan berjalan lancar.
Amerika yang kaya raya memiliki ruang untuk melakukan kebijakan yang
inflatif, mulai mencetak dolar melebihi jumlah cadangan emasnya.
Selama beberapa waktu, hal ini terjadi, efek inflasi yang
dihasilkannya membuat beberapa negara Eropa khawatir apakah Amerika
dapat membayar emas-nya. Dimulai oleh Perancis yang mulai mengklaim emas
atas cadangan dollar yang dimilikinya, negara-negara lain pun mulai
ikut mengklaim emas mereka sehingga emas pun mengalir dari Amerika ke
negara-negara lain.
Selama beberapa tahun, kejadian ini membuat stok emas AS menipis
hingga tersisa sekitar $ 9 Milyar. Dengan cadangan yang berkurang jauh
tersebut, Amerika khawatir mereka tidak dapat lagi memenuhi janjinya
untuk membayar 1 ons emas dengan harga $35, karena banyaknya jumlah
dollar yang beredar. Apalagi negara-negara lain terus mengklaim emas
mereka.
Akhirnya, pada tahun 1971 AS secara sepihak membatalkan perjanjian
Bretton Wood dan mulai menetapkan kebijakan uang fiat. Uang fiat ini,
karena sejatinya tidak bernilai dan tidak ada yang mau menggunakannya,
maka dibuatlah undang-undang yang disebut Legal Tender. Sebuah
undang-unang yang memaksa rakyat suatu negara untuk menerima penggunaan
uang fiat.
Kebijakan uang fiat tersebut akhirnya diikuti pula oleh seluruh
negara di dunia. Seluruh mata uang resmi negara di dunia sekarang ini
adalah uang fiat yang sama sekali tidak dibackup berdasarkan apa pun,
kecuali kekuatan politik dan militer negara tersebut.
KesimpulanJadi
kesimpulannya, kita sepakat bahwa uang kertas yang berlaku sekarang ini
memang didesain oleh kekuatan raksasa yahudi demi mengusai dunia. Dan
kita punya tanggung jawab untuk mengembalikan kembali uang kertas ini
menjadi seperti semula, yaitu emas dan perak.
Namun caranya bukan
berarti kita membuat hukum sembarangan dengan memvonis uang kertas itu
haram. Karena cara itu tidak menyelesaikan masalah. Sama saja dengan
kita bilang bahwa haram punya uang dolar atau haram bertransaksi dengan
dolar.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar