Rabu, 16 Januari 2013 - 23:47 |
0 komentar
Tahun 2013 diawali oleh satu peristiwa penting di sektor pendidikan
nasional. Pada sidang tanggal 8 Januari, Mahkamah Konstitusi (MK)
akhirnya memutuskan membatalkan Pasal 50 UU No.20/2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional. Ayat 3 dari Pasal 50 tersebut adalah landasan hukum
pelaksanaan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang kini
(sampai akhir 2012) sudah mencapai jumlah sekitar 1.300 di seluruh
Indonesia. Alasan utama keputusan MK adalah bahwa RSBI pada dasarnya
melanggar amanah konstitusi (UUD 1945) tentang kewajiban negara
(pemerintah) menyediakan pelayanan pendidikan dasar kepada warganya
tanpa perkecualian apapun. Kebijakan dan pelaksanaan RSBI justru
mengarah pada adanya diskriminasi tersebut.